Pelepasan Hutan Lindung Konak Kepahiang, BKD Aset Berkoordinasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung untuk Sertifikasi Tanah.
Kepahiang, 08 September 2023.
Penulis : Nurhasanah
Sebagai tindak lanjut dari SK Nomor 975/SKMENLHK/SETJEN/PLA.2.9/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Konak Register 53 melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kelompok Masyarakat pada Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Bidang Aset BKD Kepahiang berkoordinasi secara langsung ke BPKH Wilayah XX Bandar Lampung untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka sertifikasi tanah di kawasan tersebut. Adapun bangunan yang berada di atas di Kawasan HL Konak yang dilepaskan tersebut yaitu tanah Dinas Kesehatan, Kecamatan Kepahiang, Badan Kesbangpol, TK Pembina Kepahiang, dan tanah lainnya.
Tanah tersebut akan dilakukan pengukuran dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Kepahiang, namun diperlukan dokumen tambahan berupa Surat Persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Dirjen Planologi melalui BPKH tersebut karena wilayah Provinsi Bengkulu menjadi bagian dari BPKH Lampung. Koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Asset BKD Kepahiang (Herwin Noviansyah, S.Sos., MM) dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang beserta jajaran yang ikut terlibat dalam pelepasan Kawasan hutan lindung. Hasilnya dalam memenuhi persyaratan sertifikasi tanah tersebut, Menteri LHK akan menindaklanjuti dengan surat persetujuan dimaksud.






