Pemkab Kepahiang Melakukan Pemutakhiran Data Objek Pajak di SPBU Pekalongan
Penulis : Muhamad Iqbal, S.T
Kepahiang, 19 Juni 2025.

Pemkab Kepahiang Lakukan Pemutakhiran Data Objek Pajak di SPBU Pekalongan
Kepahiang, [19 Juni 2025] – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pungutan pajak berjalan secara akurat dan transparan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pemutakhiran data objek pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.351.01 di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kepahiang untuk menyempurnakan basis data perpajakan daerah, khususnya pada sektor usaha strategis seperti SPBU yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin S.E, M.AP, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan untuk menyesuaikan informasi terbaru mengenai objek pajak, termasuk volume penjualan bahan bakar minyak (BBM), jenis BBM, serta potensi pajak yang dapat diterima oleh daerah.
“Kami ingin memastikan data yang kami miliki selalu mutakhir dan akurat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan. Ini juga akan membantu kami dalam merancang kebijakan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Amarullah.
Sementara itu, Kaban BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP yang turut mendukung dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dari pihak SPBU dalam proses pemutakhiran ini. Kami tidak hanya sekadar menagih pajak, tetapi juga ingin memberikan edukasi dan pembinaan agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya,” tutur Kaban BKD.
Tim dari BKD Kepahiang melakukan verifikasi langsung terhadap sistem informasi penjualan, jumlah dispenser, kapasitas tangki, hingga laporan bulanan operasional SPBU. Selain itu, tim juga memberikan arahan terkait tata cara pelaporan pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar objek-objek pajak lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang, guna mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Kepahiang berkomitmen untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang akurat.
[Sumber: BKD Kabupaten Kepahiang]