Pemkab Kepahiang Tawarkan Enam Titik Tanah Milik Daerah untuk Disewa Umum
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Ilustrator : Robby Kurniawan J, A.Md
Kepahiang, 23 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah membuka kesempatan luas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun investor untuk memanfaatkan enam bidang tanah milik daerah yang telah dikategorikan sebagai properti investasi. Enam titik tanah tersebut secara resmi telah tercatat dalam daftar kekayaan daerah dan kini ditawarkan untuk disewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset milik pemerintah daerah demi memberikan nilai tambah dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM., menyampaikan bahwa tanah-tanah yang dimaksud telah melewati proses penilaian dan pengklasifikasian sebagai properti investasi. Artinya, keberadaan enam bidang tersebut diperuntukkan bagi pemanfaatan secara komersial dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan melalui mekanisme sewa yang diatur oleh regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, Herwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari tata kelola aset daerah yang lebih profesional dan terbuka. Pemerintah daerah tidak hanya menjaga aset sebagai catatan administratif, tetapi juga mengelolanya secara produktif agar memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Skema penyewaan properti investasi ini diyakini akan menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., CGRE., FRMP., menyampaikan bahwa seluruh hasil dari pemanfaatan tanah sebagai properti investasi akan masuk dalam kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan Kabupaten Kepahiang, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan publik. Dengan demikian, manfaat dari pemanfaatan aset ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.
Jono juga menambahkan bahwa keenam bidang tanah tersebut berada di lokasi-lokasi strategis dan memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan dalam berbagai sektor. Beberapa di antaranya cocok untuk kegiatan usaha perdagangan, pertanian modern, pergudangan, atau bahkan sektor jasa. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mengelola lahan tersebut selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa proses penyewaan ini akan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan. Semua informasi terkait luas, lokasi, nilai sewa, dan peruntukan tanah akan dipublikasikan secara resmi melalui kanal komunikasi pemerintah daerah, termasuk situs web Badan Keuangan Daerah dan papan pengumuman resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Langkah pemanfaatan properti investasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara mandiri. Dalam jangka pendek, hasil sewa akan menambah PAD. Namun dalam jangka panjang, kehadiran aktivitas ekonomi baru di atas lahan tersebut diharapkan menciptakan efek berganda seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan aktivitas UMKM, serta peningkatan daya beli masyarakat sekitar.
Program penyewaan tanah ini juga menjadi implementasi nyata dari semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kepahiang, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang berbasis pada prinsip manfaat ekonomi. Jono Antoni menyebut bahwa langkah ini telah sesuai dengan amanat regulasi, termasuk Permendagri yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dan pemanfaatannya melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Menurut Herwin Noviansyah, pendekatan baru ini juga akan memperkuat citra Kabupaten Kepahiang sebagai daerah yang proaktif dan terbuka terhadap investasi. Pemerintah daerah berharap bahwa publik, terutama pelaku usaha lokal, tidak hanya melihat aset daerah sebagai bagian dari birokrasi, tetapi juga sebagai peluang untuk tumbuh dan berkembang bersama pemerintah. Oleh karena itu, mereka yang memiliki ide inovatif dan rencana bisnis yang jelas sangat dianjurkan untuk turut serta dalam program ini.
Badan Keuangan Daerah juga memastikan akan memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para calon penyewa, mulai dari tahap pengajuan, penilaian proposal, hingga penandatanganan perjanjian sewa. Semua proses akan dilakukan dengan prinsip good governance dan pengawasan internal yang ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan ataupun potensi kerugian daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini tidak hanya soal menyewakan tanah semata, melainkan bagian dari visi besar untuk menjadikan Kepahiang sebagai kabupaten yang inovatif, berdaya saing, dan mandiri secara fiskal. Dengan memaksimalkan seluruh potensi aset yang dimiliki, daerah bisa berdiri di atas kaki sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diyakini mampu menciptakan ekosistem pembangunan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan semangat keterbukaan dan profesionalisme, aset daerah kini menjadi peluang bersama untuk masa depan Kepahiang yang lebih maju.