Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pentingnya Penatausahaan Pengelolaan Barang Milik Daerah : Fondasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kepahiang, 5 Agustus 2024.

Penulis : Hariyanto, S.Sos

Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah. Dalam era transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan yang efektif dan efisien atas aset daerah menjadi keharusan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang dan tujuan pengelolaan barang milik daerah tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pada dasarnya, barang milik daerah meliputi semua aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan yang kurang tepat terhadap barang-barang ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, menghambat pelaksanaan program pembangunan, dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Salah satu latar belakang utama dari pentingnya pengelolaan barang milik daerah adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintahan. Dengan pengelolaan yang baik, barang-barang ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan nilai guna dari setiap aset yang dimiliki. Selain itu, regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, seperti Permendagri No. 7 Tahun 2024, memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan yang lebih baik. Regulasi ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dengan adanya regulasi ini, setiap langkah dalam pengelolaan barang dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi dengan lebih ketat.

Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tujuan utama dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal. Pengelolaan yang baik juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan nilai aset, menghindari pemborosan, serta memastikan penggunaan barang sesuai dengan peruntukannya. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari pengelolaan barang milik daerah :

    1. Optimalisasi Pemanfaatan Aset
      Pengelolaan yang baik bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Aset
      Dengan pengelolaan yang efisien dan efektif, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan aset, serta meningkatkan nilai guna dari setiap barang milik daerah.
    3. Transparansi dan Akuntabilitas
      Salah satu tujuan utama dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset-aset daerah digunakan dan dikelola.
    4. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Aset
      Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat, pengelolaan barang milik daerah dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan aset oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
    5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
      Aset yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien.

Upaya Tim Penatausahaan Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, tim penatausahaan aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, yang dikoordinatori oleh Syahreni Harahap, SH, dengan anggota Hariyanto, S.Sos, Riani Safitri, SKM, Reza Septia, SH, Mely Astuti, A.Md, dan Roby Kurniawan, A.Md, telah melakukan diskusi intensif untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penatausahaan pengelolaan barang milik daerah.

Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, menyatakan, “Tim penatausahaan aset kami telah bekerja keras untuk menyusun rencana penatausahaan pengelolaan yang komprehensif dan sesuai dengan regulasi terbaru. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota tim, kami optimis bahwa tujuan pengelolaan barang milik daerah dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”

Dengan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendukung upaya-upaya pengelolaan barang milik daerah agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. (Hariyanto, S.Sos)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id