Pentingnya Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dalam Menghadapi Perubahan Kapitalisasi Aset
Kepahiang, 9 Agustus 2024.
Penulis : Hariyanto
Rekonsiliasi barang milik daerah (BMD) adalah bagian integral dari manajemen aset yang efektif, memastikan bahwa data aset yang tercatat akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan. Saat ini, proses rekonsiliasi internal sedang berlangsung di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang. Di antara OPD tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan mencatat jumlah Sub Pengguna Barang terbanyak, menjadikan proses rekonsiliasi mereka lebih kompleks dan memerlukan waktu yang lebih lama untuk diselesaikan secara menyeluruh.
Perubahan yang signifikan dalam proses ini didorong oleh Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Kebijakan Akuntansi yang mengatur reklasifikasi ke ekstrakomptabel. Perubahan ini mempengaruhi batas kapitalisasi aset dan membawa dampak besar terhadap administrasi serta pencatatan aset di seluruh OPD. Reklasifikasi yang dilakukan dalam konteks ini membutuhkan penyesuaian yang cermat dan teliti untuk memastikan bahwa data aset tetap valid dan sesuai dengan standar baru.
Hariyanto, S.Sos, selaku admin SIPPAT BMD Kabupaten Kepahiang, memberikan dukungan dan komentar penting terkait proses rekonsiliasi ini. Menurut Hariyanto, “Rekonsiliasi BMD merupakan langkah strategis yang tidak hanya memastikan keakuratan data, tetapi juga mendukung pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya perubahan batas kapitalisasi aset sesuai dengan Perbup No. 18 Tahun 2023, kita dihadapkan pada tantangan baru yang memerlukan perhatian ekstra. Saya ingin mengingatkan semua OPD, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, untuk terus bekerja sama dan menyelesaikan rekonsiliasi ini dengan penuh dedikasi.”
Hariyanto menambahkan bahwa, untuk mendukung kelancaran proses rekonsiliasi, ia telah aktif menyediakan berbagai materi edukasi dan pelatihan. “Saya telah mengembangkan dan membagikan berbagai jenis materi, mulai dari tulisan informatif, video panduan, hingga pelatihan interaktif. Materi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengurus barang dalam melakukan rekonsiliasi dengan benar. Upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan praktis kepada setiap pihak terlibat, sehingga proses rekonsiliasi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.”
Hariyanto juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dan kerjasama antara semua pihak terkait. “Proses rekonsiliasi yang baik memerlukan koordinasi dan komunikasi yang efektif. Dengan dukungan materi edukasi yang telah disediakan, saya berharap semua pengurus barang dapat memahami dan menerapkan prosedur rekonsiliasi dengan benar. Ini akan membantu kita menghadapi perubahan batas kapitalisasi aset dan memastikan bahwa semua data aset tercatat dengan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Dengan adanya komitmen dan usaha dari semua pihak, diharapkan proses rekonsiliasi barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan lancar, menghasilkan data yang akurat, dan mendukung pengelolaan aset yang lebih baik di masa depan. (Hariyanto, S.Sos)