Tutorial Penginputan RKBMD di Aplikasi DIPAYANG: Mempermudah Pengelolaan Aset Daerah Secara Digital
Kepahiang, 24 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Dalam era digitalisasi, pengelolaan aset daerah semakin membutuhkan keakuratan data dan transparansi. Aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang) hadir untuk mendukung hal ini dengan menawarkan berbagai fitur unggulan, salah satunya adalah pengelolaan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) secara digital. Melalui aplikasi ini, Pengurus Barang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang dapat lebih mudah dan cepat menginput serta merekap kebutuhan barang milik daerah.
Ada dua fitur kunci dalam proses penginputan RKBMD di aplikasi DIPAYANG yang harus diakses oleh setiap Pengurus Barang, yaitu RKBMD dan Rekapitulasi Fisik RKBMD.
Fitur RKBMD: Penginputan Data yang Lebih Akurat
Fitur RKBMD digunakan untuk menginput rencana kebutuhan barang OPD. Pengurus Barang diminta memasukkan data yang mencakup jumlah pegawai dan jumlah ruangan di masing-masing OPD. Data ini akan dikomparasikan dengan aturan yang berlaku mengenai sarana dan prasarana (sarpras) untuk memastikan apakah kebutuhan yang diusulkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Hal ini penting karena telaah RKBMD harus dilakukan secara cermat dan akurat agar kebutuhan barang yang diusulkan tidak berlebihan atau kurang dari yang dibutuhkan. Dengan adanya fitur ini, perencanaan barang milik daerah menjadi lebih terukur dan transparan.
Bagi OPD yang tidak memiliki usulan RKBMD untuk tahun berjalan, mereka tetap diwajibkan membuat laporan RKBMD NIHIL. Bukti pembuatan RKBMD NIHIL ini harus diunggah melalui fitur Rekapitulasi Fisik RKBMD sebagai bukti kepatuhan administrasi.
Fitur Rekapitulasi Fisik RKBMD: Meningkatkan Akuntabilitas
Fitur ini dirancang untuk merekap seluruh penginputan yang telah dilakukan oleh OPD. Baik data RKBMD yang telah diusulkan maupun RKBMD NIHIL dapat dilihat dan diunduh melalui fitur ini, sehingga Pengurus Barang dapat memastikan bahwa semua data telah terekam dengan baik dan dapat diakses kapan saja.
Proses rekapitulasi ini meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, data ini akan digunakan oleh Badan Keuangan Daerah untuk memverifikasi kebutuhan sarpras di setiap OPD, memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi.
Harapan untuk Transparansi dan Keterlibatan Aktif Pengurus Barang
Syahreni Harahap, S.Sos, selaku Koordinator Penatausahaan Aset, menegaskan pentingnya peran aktif Pengurus Barang dalam proses ini. Menurutnya, “Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan aset daerah akan menjadi lebih transparan dan terarah. Pengurus Barang harus semakin aktif dalam menginput data RKBMD dan memastikan semua usulan telah sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing.”
Aplikasi DIPAYANG juga terus berkembang. Hariyanto, S.Sos, selaku developer aplikasi sekaligus admin Aset Kabupaten Kepahiang, saat ini sedang menyiapkan tools cetak PDF untuk memudahkan pengurus barang dalam mencetak dokumen RKBMD secara langsung dari aplikasi. Dengan fitur ini, proses pengajuan RKBMD menjadi lebih efisien, mengurangi penggunaan kertas, dan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang lebih ramah lingkungan. Hariyanto berharap masukan dari para pengguna aplikasi tetap terus diberikan agar DIPAYANG semakin berkembang dan mendukung kinerja pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang.
Bagi Pengurus Barang yang membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai cara penggunaan aplikasi, video tutorial penginputan RKBMD sudah tersedia dan dapat diakses melalui YouTube.
Peningkatan Efisiensi Melalui Digitalisasi
Dengan kehadiran aplikasi DIPAYANG, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah. Sistem ini tidak hanya mempermudah Pengurus Barang dalam penginputan dan rekapitulasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dengan adanya data yang terpusat dan terdokumentasi dengan baik.
OPD yang belum mulai menggunakan aplikasi ini diharapkan segera beradaptasi untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi digital, demi pengelolaan aset yang lebih baik, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.