Kategori
PENDAPATAN

Pemkab Kepahiang Melakukan Pemutakhiran Data Objek Pajak di SPBU Pekalongan 

Pemkab Kepahiang Melakukan Pemutakhiran Data Objek Pajak di SPBU Pekalongan 

Penulis : Muhamad Iqbal, S.T
Kepahiang, 19 Juni 2025.

Pemkab Kepahiang Lakukan Pemutakhiran Data Objek Pajak di SPBU Pekalongan

 

Kepahiang, [19 Juni 2025] – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pungutan pajak berjalan secara akurat dan transparan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pemutakhiran data objek pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.351.01 di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kepahiang untuk menyempurnakan basis data perpajakan daerah, khususnya pada sektor usaha strategis seperti SPBU yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

 

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin S.E, M.AP, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan untuk menyesuaikan informasi terbaru mengenai objek pajak, termasuk volume penjualan bahan bakar minyak (BBM), jenis BBM, serta potensi pajak yang dapat diterima oleh daerah.

 

“Kami ingin memastikan data yang kami miliki selalu mutakhir dan akurat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan. Ini juga akan membantu kami dalam merancang kebijakan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Amarullah.

 

Sementara itu, Kaban BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP yang turut mendukung dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dari pihak SPBU dalam proses pemutakhiran ini. Kami tidak hanya sekadar menagih pajak, tetapi juga ingin memberikan edukasi dan pembinaan agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya,” tutur Kaban BKD.

 

Tim dari BKD Kepahiang melakukan verifikasi langsung terhadap sistem informasi penjualan, jumlah dispenser, kapasitas tangki, hingga laporan bulanan operasional SPBU. Selain itu, tim juga memberikan arahan terkait tata cara pelaporan pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemutakhiran data ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar objek-objek pajak lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang, guna mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

 

 

Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Kepahiang berkomitmen untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang akurat.

 

[Sumber: BKD Kabupaten Kepahiang]

Share di Facebook
Share di Twiter
Kategori
PENDAPATAN

Mengenal Layanan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 30 September 2020.

Penulis : Siti Rastini Linggawati

Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan mengenal tentang layanan pada Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah. Dulunya Bidang pendapatan adalah Dinas tersendiri, yaitu Dinas Pendapatan Daerah yang disingkat DISPENDA dan memiliki tugas pokoknya untuk mengkoordinir  Pendapatan Asli Daerah. Terhitung sejak tahun 2013 seiring dengan merger antara DISPENDA dengan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau disingkat dengan DPPKAD, maka terbentuklah Bidang Pendapatan sampai dengan saat ini.

Secara umum berdasarkan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Pendapatan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penerimaan daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Pendapatan memiliki Fungsi, yaitu :

  1. Melaksanakan pendaftaran / pendataan, pemeriksa, penetapan pembukuan, penagihan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pengelolaan penerimaan atau pendapatan asli daerah yang bersumber dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dan dana perimbangan pusat serta penerimaan lainnya.
  3. Melaksanakan pembinaan pengelola adminitrasi Pendapatan Asli Daerah.
  4. Melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Daerah lainya.
  5. Membuat dan merumuskan rencana strategis terhadap peluang peningkatan penerimaan asli daerah serta faktor-faktor yang menjadi penghambat.
  6. Memonitoring penerimaan, penyampaian maupun pengembalian (PPH pasal 21, PPH Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN), PBB, Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bengunan (BPHTB), SDA),Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  7. Penerimaan, penyampaian maupun pengendalian SPPT PBB, DHKP PBB, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPDT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kepada wajib pajak.
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Bidang Pendapatan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

  1. Sub Bidang Penagihan
  2. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran
  3. Sub Bidang Penetapan

Secara Umum Bidang Pendapatan Memiliki Layanan, yaitu :

  1. SOP Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak/Pembuatan Kartu NPWD,
  2. SOP Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak,
  3. SOP Pelayanan Penagihan Pajak Daerah,
  4. SOP Pelayanan dan Pendaftaran Objek PBB P2,
  5. SOP Pelayanan Pengurangan PBB P2,
  6. SOP Pembayaran dan Penagihan PBB P2,
  7. SOP Pelayanan Keberatan Pengurangan dan Penghapusan PBB P2,
  8. SOP Pelayanan Pemberitahuan dan Penetapan Pajak Daerah / Official Assesment (Pajak Reklame),
  9. Pelayanan Pembayaran Pajak daerah (Pajak Hotel, Restoran. Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Penerangan Jalan, Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Parkir).

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Pendapatan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Pendapatan.

Share di Facebook
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: [email protected]